Di era yang semakin terbuka, keinginan masyarakat untuk memperoleh keterbukaan informasi semakin tinggi, terlebih jika itu menyangkut pelayanan terhadap publik yang diselenggarakan oleh badan publik. Seiring kenyataan tersebut, bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah telah berhasil menelurkan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keberadaan UU KIP juga semakin menegaskan bahwa hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia dan juga terobosan besar menuju tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Badan Publik
Undang-undang ini menyebutkan Badan Publik meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, penyelengara/lembaga negara lainnya yang mendapat dana dari APBN/APBD (BPK, KPK, KPU dll), lembaga negara nondepartemen (LIPI, LAN, BPN dll), BUMN/BUMND. Selain itu, organisasi nonpemerintah yang menggunakan seluruh atau sebagaian dana dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan bantuan luar negeri (LSM, perkumpulan—termasuk partai politik) juga adalah institusi yang diwajibkan menyediakan dan mengelola informasi yang dipunyainya.
UU KIP yang pada dasarnya mempunyai tiga pilar utama--transparansi, partisipasi dan akuntabilitas publik mengisyaratkan bahwa semua Badan Publik harus mengubah kultur dan paradigmanya—terutama mengenai pelayanan dan penyediaan informasi kepada publik. Hal ini berdampak terhadap keharusan badan publik untuk mengubah kultur dan paradigma kehumasannya. Badan Publik harus mempunyai rancangan strategi komunikasi dan informasi yang baik, sehingga dapat melayani publik secara optimal, sesuai amanat UU.
Kesiapan Badan Publik
Kini, setelah masa jeda telah berlangsung sekitar 13 bulan pemberlakuan UU KIP telah di depan mata. Pertanyaannya, sejauh mana persiapan Badan Publik dalam menyongsong pemberlakuan UU ini KIP? Persiapan apa saja yang harus dilakukan? Apakah persiapan-persiapan tersebut telah sesuai seperti yang diamanatkan UU KIP.
Dalam kerangka itu, BamboeDoea Communications yang telah berpengalaman selama lebih dari sepuluh tahun dalam mengelola Media Center berbagai event nasional dan beberapa kementerian/ lembaga negara menggelar workshop yang mengangkat tema mengenai kesiapan Badan Publik menghadapi pemberlakuan UU KIP. Dari Workshop ini diharapkan akan muncul pemahaman yang sama sekaligus evaluasi sejauh mana pemahaman terhadap implementasi UU KIP dan dampaknya terhadap Badan Publik serta hal-hal apa saja yang harus mereka persiapkan.
Tema-tema penting yang akan dibicarakan pada workshop ini antara lain, poin-poin penting dan semangat dari UU KIP (UU KIP dan Prinsip-prinsip good governance; Peran Komisi dalam Implementasi UU KIP; dan Strategi Implementasi UU KIP); manajemen sistem pelayanan informasi publik (pembangunan media center, pembangunan pusat informasi dan komunikasi, pembenahan website, perancangan penggunaan e-services), dan penggunaan teknologi dalam pelayanan informasi.
Tujuan
- Sebagai ajang sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman dan penjelasan yang komprehensif dan integratif mengenai UU KIP.
- Menjelaskan dampak dan implikasi UU KIP terhadap Badan Publik serta langkah-langkah persiapan yang harus diambil dalam menyongsong pelaksanaan UU KIP.
- Memberikan penjelasan tentang strategi membangun komunikasi dan informasi yang efektif dan efisien dalam konteks implementasi UU KIP.
- Memberikan penjelasan mengenai manajemen pengelolaan data bagi Badan Publik dalam konteks implementasi UU KIP.
Keluaran/Output
Keluaran atau output yang akan dihasilkan dari workshop ini berupa:
- Para peserta akan memahami filosofi dan semangat UU KIP
- Para peserta akan lebih memahami subtansi yang terkandung dalam UU KIP berikut implikasinya bagi badan publik.
- Para peserta akan lebih memahami mengenai langkah-langkah dan persiapan-persiapan yang harus dilakukan badan publik dalam menyongsong UU KIP.
- Para peserta akan lebih memahami strategi membangun komunikasi dan informasi yang efektif dan efisien konteks implementasi UU KIP.
- Para peserta akan lebih memahami manajemen pengelolaan data dalam dalam konteks implementasi UU KIP.
Tema dan Narasumber
- “UU KIP dan Prinsip-prinsip Good Governance” Prof. Dr. Ahmad M.Ramli. (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Hukum dan HAM)
- “Peran Komisi Informasi dalam Mengawal Implementasi UU KIP” Henny S Widyaningsih (Wakil Ketua Komisi Informasi)
- “Strategi Komunikasi dalam Konteks Implementasi UU KIP” Ir. Heri Rakhmadi. (Direktur Utama BamboeDoea Communications)
Waktu Pelaksanaan
Workshop ini akan dilaksanakan pada :
Hari/tanggal : Kamis, 19 November 2009.
Pukul : 09.00 Wib sampai selesai.
Tempat : Hotel Millenium
Target Peserta
- Pejabat struktural dan pegawai di departemen pemerintahan.
- Pejabat struktural dan pegawai di lembaga pemerintahan non departemen.
- Pejabat struktural dan pegawai di pemerintahan daerah.
- Pengurus partai-politik dan LSM.
- Akademisi.
Sekretariat
Bamboedoea Communications
Jl. Cakrawijaya II Blok J/10
Kav. Diskum, Cipinang, Jakarta Timur
Ph (021) 85912743/ 44, Fax ( 021) 8560408
Website : www.bamboedoea.com
Contact Person
o Nurul Agustina (Nurul) : 0816 136 5205
o Nurul Titi Marie (Noe) : 0818236009
Komentar Terbaru